Thursday, December 2, 2010

Al Hamawi


Dia adalah Abu Bakar Muhammad bin Al Muzhaffar Bakran Asy-Syami Al Hamawi, seorang mufti, Imam madzhab Syafi’i, hakim agung dan seorang zahid.
Dilahirkan pada  tahun 400 H. Datang ke Baghdad ketika dia masih muda.
As-Sam’ani berkata, “Dia adalah salah seorang alim yang menguasai madzhab Syafi’i. Dia mempelajari rahasia-rahasia ilmu fikih. Dia seorang yang wara’, zahid, dan sangat berhati-hati. Dia menjabat sebagai hakim agung setelah Abu Abdullah Ad-Damaghani hingga Amirul Mukminin Al Muqtadi menggantinya dan melarang orang untuk menghadiri majlisnya selama beberapa waktu. Al Hamawi berkata, “Aku tidak akan mundur selama kefasikan itu belum jelas.” Kemudian Al Muqtadi mencopot jabatannya.
Al Musyaththab Al Farghani17 mendatangi Al Hamawi, tetapi dia tidak menerimanya karena dia memakai pakaian sutra. Al Musyaththab berkata, “Kamu mengusirku! Padahal Sultan dan Nizham Al Mulk memakai sutra!” Al Hamawi berkata, “Jika keduanya datang ke sini, aku takkan menerima mereka.”
Ibnu An-Najjar berkata, “Al Hamawi belajar fikih dari Al Qadhi Abu Ath-Thayyib. Dia tidak menerima upah selama menjadi hakim. Dia tidak merubah pola makan dan cara berpakaiannya. Dia menyamaratakan semua orang hingga para pejabat merasa gundah. Dia adalah seorang zahid dan pengikut ulama salaf. Dia mempunyai karik18 yang disewakan dengan harga satu setengah dinar per bulan. Dia hidup dari hasil rumah sewaan itu. Ketika dia menjadi hakim, seseorang mendatanginya dan membayar sewaan seharga empat dinar, namun dia menolaknya. Dia berkata, “Aku tidak akan merubah penghuni rumah sewaanku. Aku curiga kepadamu, mengapa penambahan itu tidak terjadi sebelum aku menjadi hakim?”
Abu Ali Ash-Shadafi berkata, “Dia adalah seorang yang wara’ dan zahid. Dalam hal fikih, orang berpendapat jika madzhab Syafi’i dibahas, dia mampu menyebutkannya dari hatinya (hafalannya).”
Aku berpendapat, “Dia datang ke Baghdad pada tahun 420 H. Dia adalah ulama fikih yang alim. Dia menulis buku Al Bunyan fi Ushul Ad-Din yang cenderung kepada madzhab ulama Salaf.”
Dia wafat pada tahun 488 H, pada usia hampir sembilan puluh tahun. Dia dimakamkan di makamnya dekat makam Abu Al Abbas bin Suraij.
---------------
siyar alam an-nubala
pustakaazzam.com

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Silakan isikan komentar dengan bahasan yang santun

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home